Transaksi Digital Semakin Populer

Era digitalisasi di sektor perbankan kini sudah tidak terelakkan lagi. Digitalisasi sebagai dampak dari tren perkembangan teknologi juga telah memberikan berkah berupa efisiensi bagi sektor perbankan.

Bagi industri perbankan, keberadaan jaringan kantor cabang dinilai sudah kurang optimal di tengah perkembangan digitalisasi. Mereka perlu melakukan transformasi di sejumlah kantor cabang menjadi smart branch.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total jumlah bank umum di tanah air yang mencapai lebih dari ratusan bank dengan total jaringan kantor puluhan ribu unit kini sudah menurun drastis. Konsumen kini sudah bisa melakukan transaksinya melalui smart gadget.

Apalagi, konsumen kini sudah banyak terbantu dengan keberadaan sejumlah alat pembayaran berbasis digital yang sudah banyak yang beredar di masyarakat.

Tentu, kita sudah mengenal namanya GoPay, Ovo, LinkAja, Doku atau Dana, dan banyak lagi. Pemain perbankan konvensional juga sudah masuk ke layanan digital. Sebut saja, E-money Mandiri, Brizzi BRI, Tap Cash BNI, dan Flazz BCA.

Selain sejumlah alat pembayaran tersebut di atas, Bank Indonesia (BI) juga menyediakan alat pembayaran berbasis digital bernama Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS). Bahkan, kini semua perbankan wajib penyediakan layanan alat pembayaran tersebut.

Sejak Bank Indonesia pertama kali meluncurkan QRIS pada 17 Agustus 2019, proses transaksi dengan alat pembayaran jenis semakin meluas, mudah dan efektif. Bahkan, di fasilitas ibadah seperti masjid, fasilitas QRIS pun kini disediakan. Artinya, jemaah masjid bila mau beramal tidak perlu menggunakan uang cash, cukup tempelkan gadget-nya ke tanda QRIS, tulis nominal yang mau disumbangkan, maka tertunaikanlah sudah niat untuk beramal ke masjid tersebut.

Tidak dipungkiri, fasilitas QRIS kini cukup mudah ditemukan di mana-mana. Wajar bila BI berani memasang target pengguna alat pembayaran itu cukup tinggi. Di 2024, pengguna QRIS bisa mencapai 55 juta pengguna. Dari sisi volume transaksinya, BI menargetkan bisa mencapai 2,5 transaksi pada 2024.


Baca selengkapnya di https://indonesia.go.id/kategori/editorial/8279/transaksi-digital-tumbuh-pesat?lang=1